STS Ajukan Permohonan Tindak Lanjut Kasus Tipikor Ke Kejati Jabar - News Summed Up

STS Ajukan Permohonan Tindak Lanjut Kasus Tipikor Ke Kejati Jabar


JawaPos.com - Pengacara Kondang Sugeng Teguh Santoso (STS) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut tuntas kasus mark up lahan Jambu Dua, Kota Bogor, Jawa Barat. STS mengatakan, lewat Yayasan Satu Keadilan (lembaga yang fokus dalam bantuan hukum), pihaknya telah mengajukan permintaan tindak lanjut penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) kepada Kejati Jabar. Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan, Bima dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Ade Syarif Hidayat disebut terlibat. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Bima dan Ade dinyatakan sebagai pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan Pasar Warung Jambu Dua. Sebagai informasi, kasus korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Warung Jambu seluas 3.000 meter persegi.


Source: Jawa Pos August 15, 2018 16:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */