TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief menjawab kritik sejumlah anggota Dewan soal komentarnya terkait pasal imunitas DPR. Menurut dia, hal tersebut berkaitan dengan kewenangan KPK dalam penindakan tindak pidana korupsi. Baca: Pemuda Muhammadiyah Imbau Tak Pilih Parpol yang Setuju UU MD3Pasal imunitas bagi anggota DPR mengemuka dalam pembahasan pasal 245 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pasal itu menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap anggota DPR harus mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan dan izin dari Presiden. (Pasal 245 UU MD3) kalau tindak pidana korupsi, jelas tipidsus, maka nggak ada itu izin ini.
Source: Koran Tempo February 13, 2018 08:03 UTC