ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Utara, menangkap P (32), warga Desa Babussalam Unit 5, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. P mengaku mencabuli anak tirinya berinisial D (14) sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda. Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, Senin (23/12/2017) mengatakan, P mengaku melakukan pencabulan itu saat berada di Provinsi Riau dan di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Saat itu istri saya tidak ada. Lalu, sang ibu melaporkan tindakan suaminya ke Polres Aceh Utara pada 6 Desember 2017.
Source: Kompas December 25, 2017 13:19 UTC