Sah, Jokowi Teken Inpres Percepatan Kemudahan Berusaha - News Summed Up

Sah, Jokowi Teken Inpres Percepatan Kemudahan Berusaha


TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat, 6 Desember 2019, Jokowi menyebutkan alasan penerbitan inpres ini dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja. Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat "Ease of Doing Business"; melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha. Selanjutnya, mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga. Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.


Source: Koran Tempo December 06, 2019 07:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */