Pertemuan dengan salah satu hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso itu atas permintaan Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso. Saat sidang telah melalui beberapa tahapan, Susi mengaku bahwa rekannya sesama tim kuasa hukum PT MMS dihubungi Santoso. Si Santoso hubungi rekan saya, saya lupa telepon atau SMS. Karena rekan saya enggak bisa, akhirnya saya yang menemui bapak yang dimaksud," kata Susi saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/11). "Saya datang ke PN ketemu Santoso, saya diantar ke salah satu ruangan, saya lihat Pak Partahi," ujar dia.
Source: Jawa Pos November 02, 2016 09:51 UTC