Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang gugatan praperadilan atas nama Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 14 November 2020 yang lalu. Mereka disebut menjadi saksi untuk membantah klaim dari penyidik Polda Metro Jaya terkait datangnya orang ke acara tersebut karena hasutan dari Rizieq Shihab. Rizieq Shihab mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka serta penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet pada November 2020. Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Source: Koran Tempo January 06, 2021 12:45 UTC