RUU yang dimaksud adalah RUU Kesejahteraan Lanjut Usia. Bersama RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ini menjadi tiga usulan Komisi VIII untuk diprioritaskan pada tahun ini. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan daftar Prolegnas 2020 pada hari ini, Rabu, 22 Januari 2020. RUU PKS semestinya tertulis sebagai usulan anggota, sedangkan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia seharusnya usulan Komisi VIII. Akhirnya, Baleg mengusulkan kepada Komisi VIII agar RUU Kesejahteraan Lanjut Usia masuk Prolegnas jangka menengah.
Source: Koran Tempo January 22, 2020 02:26 UTC