Dalam aksi tersebut mereka menolak sejumlah regulasi rancangan Undang-undang (RUU) diantaranya RUU Pertanahan, UU Pemasyarakatan, RUU KUHP dan revisi UU KPK serta kenaikan iuran BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/ Akbar TadoTEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menganggap kesalahan pengetikan atau typo di dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK) adalah skandal besar. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintah mengembalikan UU KPK kepada DPR karena adanya salah ketik. Isnur menganggap kesalahan pengetikan itu merupakan bukti kecacatan dalam pembahasan UU KPK yang baru. Ia menganggap ada substansi yang sudah berubah dalam pembahasan UU KPK.
Source: Koran Tempo October 06, 2019 08:03 UTC