LUWU UTARA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (19/10/2018) menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan. Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin mengatakan, penertiban APK dilakukan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Baca juga: Bawaslu DKI Sudah Turunkan 1.039 Alat Peraga KampanyeKata dia, alat peraga kampanye yang diturunkan Bawaslu Luwu Utara berupa baliho yang berada di tempat terlarang dan sebelumnya sudah diimbau untuk tidak memasang di tempat yang dilarang. "Kami sudah mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye yang dipasangnya di taman, di pohon, di tiang listrik, dan di tempat yang tidak sewajarnya. Kalau ingin memasang APK supaya melaporkan desainnya ke KPU dan kalau memasang jangan di tempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU, Undang-undang dan SK KPU terkait zonasi,” ujarnya.
Source: Kompas October 19, 2018 17:26 UTC