JawaPos.com–Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya meminta warga menaati Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diperpanjang lagi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Perwali 28/2020 untuk menyambut tatatan normal baru. Yakni, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lain dan pesantren. ”Diatur juga kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan. Namun demikian, dia menyatakan, penindakan protokol kesehatan itu tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang.
Source: Jawa Pos June 12, 2020 04:29 UTC