JawaPos.com – Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengingatkan sejumlah pihak agar berhati-hati melontarkan pernyataan terutama terkait upaya delegitimasi penyelenggara pemilu dan upaya people power. “Keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode quick count maupun real count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis due process of law,” katanya. Pernyataan-pernyataan soal people power di media sosial, kata Indriyanto, juga memiliki dampak hukum. Bahkan akhir-akhir ini sarana melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU ITE. “Apapun hasil resmi real count KPU 22 Mei 2019 haruslah dimaknai secara bijak bagi semua pihak, demi kepentingan yangg lebih luas yaitu keutuhan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos April 30, 2019 03:15 UTC