REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Ratusan santri dan warga di sekitar Pondok Pesantren Mahfiludluror di Desa Suger Kidul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaksanakan shalat tarawih, Kamis malam. "Kami melaksanakan shalat tarawih malam ini sesuai dengan penetapan awal puasa berdasarkan Kitab Nazhatul Majalis karangan Syeh Abdurrahman As Shufuri As Syafi'i yang dicetak di Lebanon," kata Pengasuh Pesantren Mahfiludluror K.H. "Keyakinan itu sudah ada sejak pesantren ini didirikan tahun 1926 dan diikuti oleh alumni pondok pesantren yang kini berada di berbagai daerah, bahkan warga di Desa Suger Kidul serta sebagian warga di Kabupaten Bondowoso juga mengikuti penentuan puasa di Pesantren Mahfiludluror," katanya. "Sistem penghitungan khumasi, yakni penentuan awal puasa tahun ini bisa ditentukan dengan cara menghitung lima hari dari awal puasa tahun sebelumnya. Kendati demikian, kata dia, beberapa kali penetapan awal puasa di pesantren yang didirikan kakek K.H.
Source: Republika May 25, 2017 16:52 UTC