Penderita penyakit jantung tetap bisa mendapatkan vaksinasi covid-19. Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah umumnya menyarankan beberapa rekomendasi bagi pasien jantung yang akan divaksinasi. Umumnya, suntik vaksin COVID-19 boleh dilakukan kepada penderita penyakit gagal jantung kronik yang dalam keadaan stabil atau tanpa gejala dalam 3 bulan terakhir. Selain itu juga boleh melakukan suntik vaksin COVID-19 untuk penderita jantung koroner, post-procedure PC1/ CABG tanpa gejala dalam 3 bulan terakhir. Juga boleh melakukan suntik vaksin COVID-19 untuk penderita penyakit hipertensi, tanpa gejala, dan tekanan darah terkontrol kurang dari 180/100 mmhg.
Source: Republika May 14, 2021 16:30 UTC