Jum'at, 28 Oktober 2016 | 11:41 WIBPengukuhan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 28 September 2016. TEMPO/Yohanes PaskalisTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016. Satgas Saber Pungli, dalam perpres, ditugaskan memberantas pungli dengan mengoptimalkan personel, satuan kerja, dan sarana. Adapun empat fungsi Satgas Saber Pungli yang dijelaskan Wiranto adalah intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi (peradilan).
Source: Koran Tempo October 28, 2016 04:40 UTC