Berikut ini adalah 18 entitas investasi yang dimaksud OJK, berdasarkan pernyataan resmi yang diterbitkan OJK, Selasa (10/4/2018). Agen Kuota Exclusive http://www.kuotaaxclusive.com/Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin2. PT Duta Network IndonesiaPenjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa CenterPenjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin4. UFS AtomyPenjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc7.
Source: Kompas April 10, 2018 05:03 UTC