Dia mengatakan, instansinya terus menjalin komunikasi dengan masyarakat perihal keberadaan spanduk penolakan jenazah di lingkungan tempat tinggal mereka. Jupan berpendapat, kegiatan memasang spanduk penolakan jenazah itu memang menjadi bagian dari hak warga. "Karena itu, kami ingin mengedukasi warga agar mau menurunkan spanduk itu secara swadaya. Menurut dia, hasil penelusuran yang dilakukan anak buahnya, spanduk penolakan jenazah saat ini paling banyak beredar di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. "Di Jakarta Barat ada 150-an spanduk, sedangkan di Jakarta Timur ditemukan sebanyak 69 spanduk," katanya.
Source: Republika March 13, 2017 10:18 UTC