JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) menargetkan membongkar 60 reklame pada tahun 2018. Reklame yang akan dibongkar berada di kawasan kendali ketat. "Jadi begini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur nomor 148 bahwa seluruh reklame dikawasan kendali ketat yang menggunakan tiang tumbuh itu aturannya dilarang," ungkapBaca juga: Anies Yakin Penertiban Reklame Dapat Tingkatkan Pendapatan DaerahIa menyampaikan, hanya reklame yang menggunakan LED yang diperbolehkan di kawasan kendali ketat. "Tidak ada tebang pilih di kawasan kendali ketat. Informasikan saja kalau ada di kawasanan kendali ketat ada yang belum, silahkan informasikan ke kita," jawab Yani mengenai informasi tersebut.
Source: Kompas December 28, 2018 10:27 UTC