Menurut OSO, putusan MK tidak berlaku surut. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), mengatakan dirinya sebenarnya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya menegaskan bahwa kita menerima keputusan MK, tetapi undang-undang mengatakan (putusan) MK tidak berlaku surut. Dia melanjutkan, putusan Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan menerima putusan MK. "Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksankana putusan PTUN itu," lanjut OSO.
Source: Republika December 28, 2018 10:07 UTC