Kamis (25/8) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik memamerkan belasan tangkapan penjahat baru. Ancaman hukuman dan denda yang berat tidak membuat mereka menyesal. Total ada 17 pecandu narkoba yang dirilis satreskoba di Mapolres Gresik. Para penjahat itu diancam hukuman 4–8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar. Anggota Satreskoba Polres Gresik menunggu selama dua minggu sebelum membekuk Abdian.
Source: Jawa Pos August 26, 2016 03:11 UTC