PURWAKARTA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, Polda Jabar, berhasil bongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat. Hasilnya, lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam mata rantai kejahatan tersebut ditangkap Sat-Reskrim Polres Purwakarta, pada Selasa (10/2/2026) lalu. Kapolres Purwakarta melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan buah dari serangkaian penyelidikan mendalam. Sehingga dua pelaku utama berinisial MA (43) dan PT (48) berhasil diciduk di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cibatu, Purwakarta. Sedangkan tiga penadah barang curian itu, dijerat Pasal 594 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, jelas Uyun.
Source: Jawa Pos February 12, 2026 18:29 UTC