JawaPos.com – Para penyintas Covid-19 diperbolehkan divaksin sebulan setelah dinyatakan sembuh. Selain itu, dalam aturan baru, jangka waktu tersebut disesuaikan dengan derajat keparahan. Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas. ”Diatur ketentuan penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid-19 terus mengalami perkembangan dalam aspek ilmiah dan medis.
Source: Jawa Pos October 01, 2021 08:37 UTC