Insani alias IZH berprofesi sebagai dokter dan terdaftar dalam keanggotaan IDIREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng, yakni Insani alias IZH berprofesi sebagai dokter dan terdaftar dalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Yang bersangkutan juga punya kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia dan masih berlaku sampai 5 Mei 2020," kata Wadir Krimum, Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/10). Dedy mengungkapkan, IZH berada di lokasi dugaan penganiayaan Ninoy, yakni si Masji al-Falah Pejompongan, Jakarta Pusat. Hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Source: Republika October 22, 2019 10:07 UTC