Sebabkan Kerumunan, Panitia Haul Syekh Abdul Qodir Didenda Rp 20 Juta - News Summed Up

Sebabkan Kerumunan, Panitia Haul Syekh Abdul Qodir Didenda Rp 20 Juta


JawaPos.com – Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenakan denda kepada penyelenggara haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang, Banten. Penyelenggara acara itu di denda Rp 20 juta, lantaran menimbulkan kerumunan pada acara tersebut. Bambang menuturkan, denda administratif senilai Rp 20 juta itu karena menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Pengenaan denda itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 54, di mana pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda maksimal Rp 200 ribu. Baca Juga: Pulangkan Jenazah Ariq dari Polandia ke Padang, Mahasiswa Galang DanaUntuk diketahui, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebelumnya menyampaikan, adanya kerumunan massa saat acara haul berlangsung.


Source: Jawa Pos December 20, 2020 10:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */