YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar kasus korupsi yang ditangani penegak hukum berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sekitar 90 persen kasus korupsi yang ditangani penegak hukum dilakukan atas pemeriksaan BPK," ujar Hendar, di Balai Pendidikan dan Pelatihan BPK RI, Yogyakarta. Menurut Hendar, banyak yang tidak mengetahui bahwa proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri atau Kejaksaan berawal dari temuan BPK terkait adanya kerugian negara. Temuan BPK tersebut dapat dijadikan sebagai bukti maupun informasi awal yang dimiliki penegak hukum. Dalam data yang dimiliki BPK, terdapat 455 temuan yang telah dilaporkan kepada penegak hukum, sepanjang periode 2013 hingga semester I 2015.
Source: Kompas September 23, 2016 11:26 UTC