Jumlah iPhone selundupan yang berhasil disita oleh pihak Bea Cukai China mencapai 15.000 unit, nilainya ditaksir mencapai 79 juta dollar AS (sekitar Rp 1,1 triliun). Para tersangka yang berjumlah 26 orang ini menggunakan drone untuk menerbangkan dua kabel sepanjang 200 meter di perbatasan guna mengirim sejumlah iPhone rekondisi ilegal. Mereka menggunakan tas-tas kecil yang berisi lebih dari 10 iPhone di setiap tasnya. Pasalnya Negeri Tirai Bambu ini menjadi salah satu negara dengan jumlah produksi drone yang cukup besar. Selain itu para pemilik drone juga diwajibkan melakukan registrasi kepemilikan drone untuk berjaga-jaga agar tidak disalahgunakan.
Source: Kompas April 02, 2018 08:37 UTC