TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 9.333 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus pada perayaan Hari Natal 2017. "Ada 9.333 narapidana yang dapat remisi, 175 langsung bebas," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 25 Desember 2017. Rinciannya, 2.338 orang mendapatkan remisi 15 hari, 5.895 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 745 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 180 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Baca: Pengacara Bicara Soal Ahok dan Remisi Hari NatalSedangkan remisi khusus II, yang diberikan kepada narapidana dan langsung bebas, sebanyak 61 orang. Selain itu, 102 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 12 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Source: Koran Tempo December 25, 2017 03:22 UTC