JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria bernama Syuhada Al Aqse (SSA) ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kerusuhan di gedung Makhamah Konstitisi (MK). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SSA ditangkap di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Kami telah mengamankan barang bukti berupasatu bundel print out akun Facebook atas nama Suhada Al Aqse dan 2 buah ponsel," kata Argo. Pria itu akan dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Baca juga: VIDEO: Hoaks atau Fakta Pekan Ini, 10-15 September 2018
Source: Kompas September 17, 2018 02:15 UTC