Tindakan Kemkominfo pun menuai protes dari berbagai pihak dan kalangan karena penutupan yang dilakukannya terkesan tanpa alasan. Ia menerangkan, jadi Kemenkominfo mau tidak mau harus bertanya kepada ahlinya sebelum melakukan penutupan atau pemblokiran. Misalnya, sebelum menutup situs-situs Islam, perlu melibatkan Kementerian Agama, MUI dan yang lainnya untuk menjadi pihak ketiga. Maksud adanya pihak ketiga bukan berarti menilai Kemenkominfo tidak punya wewenang untuk melakukan penutupan dan pemblokiran. "Bukan berarti Kemenkominfo tidak punya wewenang, tapi pengetahuannya tidak sampai ke sana," ujarnya.
Source: Republika January 11, 2017 09:33 UTC