Sebelum Menyesal, Konsumen Properti Wajib Tahu Hal Ini... - News Summed Up

Sebelum Menyesal, Konsumen Properti Wajib Tahu Hal Ini...


JAKARTA, KOMPAS.com – Konsumen yang hendak membeli hunian, rumah atau apartemen, sebaiknya memperhatikan hal detail dalam perjanjian jual beli. Hal itu dianggap penting agar konsumen dan pengembang mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak terjadi masalah pada kemudian hari. Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, konsumen harus berhati-hati jika membeli suatu unit rumah atau apartemen. Pernyataan Tulus itu berkaitan dengan tuntutan para konsumen yang membeli unit apartemen K2 Park di Serpong, Tangerang, kepada PT Prioritas Land Indonesia (PLI) selaku pengembang. Menanggapi hal itu, Tulus mengatakan, konsumen yang merasa dirugikan bisa melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang.


Source: Kompas August 26, 2018 16:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */