Pinjol jadi pilihan Indah saat itu, berawal dari ajakan temannya yang sudah terlebih dahulu menggunakan Pinjol. Memang dari pengakuan Indah dan Putri, pinjol membuat orang jadi teperdaya. Gunakan yang sudah terdaftar di OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, berdasarkan rilis OJK, Minggu (28/4) tadi. Ditambahkannya, sampai dengan saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending atau pinjaman online tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada ]2018 sebanyak 404 entitas. Dia menyebut total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama 2019 sejumlah 120 entitas.
Source: Jawa Pos May 02, 2019 22:18 UTC