JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja alias Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Herdiansyah, yang mengaku salah seorang pendemo dalam aksi unjuk rasa 4 November. Ahok dianggap mencemarkan nama baik dengan menuduh pendemo—yang menuntut calon gubernur petahana DKI Jakarta itu untuk diproses hukum—merupakan orang-orang bayaran. (Baca: Ahok Minta Laporan Penghadangan Kampanye Segera Diproses)Kalimat Ahok yang dianggap menyindir para pendemo yaitu, "Tak mudah mengirim 100.000 (orang). "Saya mewakili pendemo difitnah dengan mengatakan saya dibayar Rp 500.000.
Source: Kompas November 17, 2016 13:16 UTC