JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, kepolisian telah menetapkan presenter Augie Fantinus sebagai tersangka. "Dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2, lalu Pasal 27 ayat 3, terus Pasal 310 dan 311 KUHP. Adi mengatakan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan tangkapan gambar unggahan Augie di media sosial. Baca juga: Polisi Tetapkan Augie Fantinus Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama BaikMeski demikian Adi belum menjelaskan apakah Augie akan ditahan atau tidak. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan oknum yang terekam dalam video unggahan Augie memang merupakan anggota polisi.
Source: Kompas October 12, 2018 12:33 UTC