Sederet Sanksi Berat Bagi PNS yang Nekat Mudik - News Summed Up

Sederet Sanksi Berat Bagi PNS yang Nekat Mudik


Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (12/4/2020), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus corona. Tugas PNS di rumahSebelumnya, Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran larangan mudik bagi PNS diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.


Source: Kompas April 12, 2020 10:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */