JawaPos.com – Penggunaan helikopter milik swasta dengan kode PK-JTO oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuai polemik. Pengamat penerbangan yang juga anggota komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie memperkirakan, biaya sewa helikopter mewah tersebut sebesar USD 2.500 per jam. Karena Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Kecuali jika Dewas KPK abaikan pengaduan, bisa dilaporkan kepada Ombudsman sebagai maladministrasi oleh Dewas KPK,” pungkasnya. Sebelumnya, MAKI melaporkan Ketua Komisi KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
Source: Jawa Pos June 28, 2020 05:26 UTC