Pasalnya, merek obat tersebut sudah lama dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dulu, obat daftar G yang sempat beredar selama kurang lebih 22 tahun sejak 1987 itu diproduksi PT Zenith Pharmaceuticals Semarang. "Kami pastikan obat Carnophen bertuliskan Zenith tersebut adalah produk ilegal (obat palsu) yang diproduksi oknum pemalsu dengan menggunakan nama Carnophen yang dulu kami produksi. Managing Director PT Zenith Pharmaceuticals Andre Widjajanto menyayangkan adanya pemberitaan yang mengkaitkan PT Zenith dalam peredaran obat Carnophen palsu itu. Ini kami lakukan agar masyarakat luas menjadi tahu bahwa obat Carnophen yang bertuliskan Zenith itu palsu dan bukan produk kami," tegasnya.
Source: Jawa Pos October 17, 2017 01:30 UTC