REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Selanjutnya terkait isu pendanaan olahraga, DIM DPR mengusulkan mandatory spending 2 persen untuk dana keolahragaan. DPR juga memandang perlu adanya pengaturan mengenai pengalokasian anggaran keolahragaan, paling sedikit 30 persen dialokasikan untuk dana abadi keolahragaan. "Berarti di sini kita berbeda, DIM DPR adalah oleh BPJS, baik itu BPJS Tenaga Kerja ataupun BPJS Kesehatan. Kemudian terkait suporter, DPR berpandangan suporter olahraga diatur dalam undang-undang.
Source: Republika September 22, 2021 23:48 UTC