REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah berencana untuk menggulirkan hak angket terkait kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang melibatkan puluhan nama anggota DPR RI. Parpol yang kurang setuju antara lain anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga sebagai wakil ketua Komisi II DPR RI, Al Muzzammil Yusuf. Justru menurutnya lebih penting menggulirkan hak angket perihal carut marutnya KTP-el saat ini, dibandingkan hak angket untuk menyelidiki kasus korupsi KTP-el. Memang, Al Muzzammil mengatakan, DPR RI memiliki hak angket dengan fungsi kewenangan pengawasannya. Menurutnya wacana hak angket yang diusulkan oleh pimpinan DPR RI tidak perlu digulirkan.
Source: Republika March 13, 2017 09:26 UTC