Sekap Dirut Hotel, Delapan Debt Collector Ditangkap - News Summed Up

Sekap Dirut Hotel, Delapan Debt Collector Ditangkap


Dirut hotel yang meminjam Rp 100 juta disekap oleh debt collector PT HSSJ. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan penagih utang yang mengancam dan menyekap Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih. Untuk tersangka A (Arie) diberikan Rp 500 ribu, sedangkan yang lainnya diberikan Rp 250 ribu. Menurut Edy, pemberian untuk Arie lebih besar diduga karena ia ikut bersama Arif dan empat DPO mengancam korban di dalam ruangan hotel. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.


Source: Republika October 28, 2019 14:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */