REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Indonesia diminta tak mengganggu Mabes Polri yang sedang menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Karena, dalam menangani sebuah kasus hukum, setiap penegak hukum memiliki prosesnya. "Penanganan kasus penistaan agama kami nilai sudah sesuai koridor hukum dan aturan. Menurut Mu'ti, pengusutan kasus dugaan penistaan agama, termasuk kasus hukum lainnya, memerlukan proses. Mu'ti meyakini, penanganan yang dilakukan Polri, di bawah pimpinan Jenderal Polisi Tito Karnavian, sudah objektif dan akan terus objektif.
Source: Republika November 19, 2016 13:00 UTC