Saya belum tahu apakah surat itu sudah dikirim atau belum," ujar Rudi yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (29/7). Dikatakannya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam tak perlu lagi membuat peraturan tentang larangan penjualan LKS kepada siswanya. Sebab larangan itu sudah jelas dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang memang harus diikuti seluruh daerah. Menurut dia, seluruh Kepala Sekolah dan guru di sekolah negeri wajib mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Surat edaran dari Kepala Dinas ke sekolah saja sudah cukup," terang Rudi.
Source: Jawa Pos July 29, 2016 07:52 UTC