JawaPos.com – Setelah dibatalkan sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) karena berstatus terpidana, Donny Andi S. Saragih kembali tersandung masalah hukum. Mereka dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dia bersama Andi Tambunan didakwa dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada 15 Agustus 2018, Donny dan Andi divonis 1 tahun pidana sebagai tahanan dalam kota oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam keterangan tertulis, Senin (27/1).
Source: Jawa Pos January 28, 2020 03:04 UTC