JawaPos.com - Hari ini (9/10)Ketua DPR Setya Novanto direncanakan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan e-KTP. Sedangkan Gamawan Fauzi disebut dalam dakwaan menerima sejumlah USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. Namun pihak KPK melakukan banding atas materi putusan perkara tersebut. Sebab, dalam putusan, nama-nama anggota DPR yang disebut menerima uang suap dalam dakwaan tiba-tiba menghilang.
Source: Jawa Pos October 09, 2017 03:56 UTC