Selain untuk PPN, Airlangga juga Berencana Ubah Tarif PPh - News Summed Up

Selain untuk PPN, Airlangga juga Berencana Ubah Tarif PPh


JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal bukan hanya mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN), namun juga tarif pajak penghasilan (PPh). PPN secara global, yang akan diatur dalam UU tersebut di dalamnya ada UU PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk badan. Seperti diketahui, saat ini tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen.


Source: Jawa Pos May 20, 2021 02:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */