Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan, MUI memiliki beberapa produk yang mereka keluarkan dalam menanggapi berbagai kasus, yaitu produk fatwa, rekomendasi, tausiyah, seruan, juga sikap keagamaan. Namun, khusus kasus pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pihaknya mengeluarkan dengan produk sikap keagamaan. Ia mengatakan, sikap keagamaan untuk kasus Ahok tersebut ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas. Kemudian, sikap keagamaan itu mereka sampaikan ke aparat penegak hukum. Sikap keagamaan itu lahir setelah sebelas hari lamanya mereka melakukan perumusan, terhitung sejak 1 Oktober 2016 hingga 11 Oktober 2016.
Source: Republika January 31, 2017 07:30 UTC