Selama WFA Lebaran, Upah Pekerja tidak Boleh Dipotong - News Summed Up

Selama WFA Lebaran, Upah Pekerja tidak Boleh Dipotong


Pemerintah menetapkan pelaksanaan WFA pada 16 dan 17 Maret 2026, bertepatan dengan periode mudik Lebaran. “Selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," kata Yassierli. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan upah. Jam kerja serta pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan selama WFA dapat diatur oleh perusahaan agar produktivitas tetap terjaga. Yassierli menambahkan, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.


Source: Media Indonesia February 10, 2026 08:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */