LENGKONG, AYOBANDUNG -- PNS akan mendapatkan tunjangan baru berupa biaya pengadaan kendaraan dinas PNS. Tujuan pemerintah memberikan tunjangan biaya pengadaan kendaraan dinas PNS adalah agar para PNS bisa memanfaatkannya untuk keperluan dinas. PNS yang akan diberikan tunjangan biaya pengadaan kendaraan dinas PNS hanya eselon I dan II saja. Ini besaran tunjangan yang akan diberikan pada PNS eselon I dan IIUntuk PNS Eselon 1 akan mendapatkan tunjangan biaya pengadaan kendaraan dinas PNS sebesar Rp878 juta. Sedangkan untuk Eselon 2 tunjangan biaya pengadaan kendaraan dinas PNS akan diberikan sesuai Provinsi:Aceh Rp641.995.000Sumatera Utara - Rp642.137.000Riau - Rp659.136.000Kepulauan Riau - Rp634.886.000Jambi - Rp684.521.000
Source: Republika December 11, 2023 11:49 UTC