JawaPos.com – Beberapa fasilitas publik telah dihentikan atau dibatasi jam operasionalnya untuk sementara waktu, termasuk layanan di Samsat Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara sementara waktu dialihkan ke wilayah Jakarta Barat, Selatan dan Timur. Sementara layanan di kantor Samsat Induk, SAMLING “Samsat Keliling” dan Drivethru tetap dibuka. Ia menambahkan, warga yang hendak menunaikan pembayaran PKB bisa dapat melalui sistem online seperti apliaksi SALMONAS dan E-samsat Jakarta. Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk,” tambahnya.
Source: Jawa Pos March 21, 2020 04:52 UTC