JawaPos.com- Pelawak Qomar yang juga seorang dosen, sempat masuk penjara dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu saat mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes, 2017 silam. Kini pemilik nama lengkap Nurul Qomar itu telah resmi bebas sejak beberapa bulan lalu dan kembali beraktivitas normal seperti biasanya. Ini school of life,” kata Qomar saat ditemui di bilangan Senayan Jakarta. Lebih lanjut dia mengatakan, saat dirinya masuk penjara, Qomar sempat berpesan kepada keluarganya. Qomar meminta keluarganya mencintai dirinya dan barang-barang yang dimiliki sekedarnya saja.
Source: Jawa Pos October 02, 2021 15:54 UTC