Ketika pengurus di daerah hendak meng-input data seperti KTA (Kartu Tanda Anggota) maupun KTP, ada hambatan teknis. Di daerah seperti Kalimantan, Nusa Tenggara, atau Papua, tentu beda, " jelas dia. Itu untuk kemudahan antara pengurus partai di pusat dengan pengurus di daerah. Kami di pusat mengisi satu dan di daerah kabupaten/kota pun bisa mengisi sendiri-sendiri. "KPU menjelaskan ada perpanjangan waktu 1 X 24 jam jika persyaratan yang tadi kami bawa masih ada kekurangan.
Source: Jawa Pos October 17, 2017 06:45 UTC