REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan semua bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi melanggar protokol kesehatan saat mendaftar menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020. Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2020 jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib menerapkan protokol kesehatan. Namun, kata dia, disayangkan, setelah keluar dari lokasi pendaftaran bakal calon bersama massa kembali tidak menerapkan protokol kesehatan. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan pihaknya sudah mengimbau dan mengingatkan kepada bakal calon dan tim pemenangannya agar tidak melanggar protokol kesehatan demi keselamatan bersama. Sebab, sesuai PKPU 60 dengan tegas pelaksanaan pilkada wajib menerapkan dan tidak melanggar protokol kesehatan.
Source: Republika September 06, 2020 15:56 UTC